Divisi.id – Desa Tengin Baru, di Ibu Kota Nusantara (IKN), telah resmi dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Penganugerahan ini dilakukan dalam rangka program Desa Antikorupsi yang dimulai sejak tahun 2021 dan melibatkan 22 desa percontohan dari seluruh provinsi, termasuk 29 desa perluasan program desa antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyampaikan bahwa pembentukan Desa Antikorupsi 2023 adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
“Sebelumnya ada kebocoran pengelolaan anggaran desa akibat perilaku korupsi, dengan 851 kasus dan 973 pelaku sepanjang 2015 hingga 2022,” ujarnya.
Menyadari adanya kebocoran tersebut, Kumbul berharap melalui program Desa Antikorupsi, anggaran desa dapat digunakan dengan benar untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan tingkat antikorupsi yang lebih tinggi di masyarakat kota dibandingkan dengan masyarakat desa.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, menekankan perlunya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencegahan, monitoring, dan koordinasi. KPK menjalankan tiga pendekatan, yaitu pendidikan, pencegahan melalui perbaikan sistem digitalisasi, dan penindakan sebagai langkah terakhir.
Dengan dikukuhkannya Desa Tengin Baru sebagai Desa Antikorupsi, diharapkan program ini dapat memberikan contoh nyata tentang peran desa dalam pencegahan korupsi dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.