Divisi.id – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) sedang memfokuskan upaya penanaman kembali atau konservasi untuk mengelola perkebunan yang sudah tidak produktif.
“Kita secara bertahap mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha, termasuk memberikan bibit untuk konservasi,” jelas Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, Selasa (23/07/2024).
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 mengenai pembangunan perkebunan berkelanjutan dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 43 tahun 2021 tentang Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di kawasan perkebunan.
Dinas Perkebunan Kaltim juga telah menyebarluaskan informasi mengenai konservasi ke wilayah lain seperti Jawa Barat dan Kalimantan Barat, termasuk bimbingan teknis, pelatihan, dan insentif untuk masyarakat dalam menjaga sungai dan menanam bibit.
“Kita telah menyebarkan informasi tersebut, dan ini sudah terealisasi di daerah seperti Jabar dan Kalbar,” tambahnya.
Ence menyebutkan bahwa Kaltim telah membuat kemajuan dalam hal ANKT dengan memperhatikan perkebunan yang sudah dipanen.
Namun, Ia menyatakan bahwa tidak semua lokasi cocok untuk penanaman kembali, terutama di daerah dengan kemiringan tanah, situs arkeologi, atau keberadaan satwa liar.
“Perlu diperhatikan bahwa pada pelerengan atau lokasi tertentu, penanaman kembali tidak memungkinkan,” tuturnya.(*)