Divisi.id – Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam setiap tahun menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.
Menurut Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kaltim, Achmad Kosim, berkurban adalah Sunnah Muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial.
Namun, Kosim menekankan bahwa berkurban tidak hanya soal membeli dan menyembelih hewan. Hewan yang akan dikonsumsi banyak orang harus dipilih dengan cermat, memenuhi syarat-syarat syariat.
“Islam memiliki kriteria khusus dalam memilih hewan kurban yang tepat sesuai syariat, termasuk prosedur penyembelihan yang telah diatur dengan jelas. Syarat hewan kurban sangat penting dalam persiapan ibadah kurban,” ucap Kosim dalam jumpa pers di Diskominfo Kaltim, Jumat (07/06/2024).
Lebih lanjut, Kosim menerangkan bahwa syarat usia minimal hewan kurban sesuai syariat, yakni unta harus berusia minimal 5 tahun, kambing minimal 2 tahun, domba minimal 1 tahun (atau sudah berganti gigi), dan sapi atau kerbau minimal 3 tahun.
“Di Indonesia, hewan kurban yang paling umum adalah sapi, kambing, dan domba. Penting untuk memastikan usia hewan ternak yang akan dikurbankan sesuai dengan syarat,” ungkapnya.
Selain usia, Kosim menyebutkan bahwa kondisi fisik hewan kurban juga harus diperhatikan, seperti tidak buta, telinga utuh, tidak pincang, dan jika bertanduk, tanduknya harus sempurna.(*)