Divisi.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Irawadi, menyoroti pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan oleh perusahaan di wilayah tersebut.
Irawadi menghimbau agar pengusaha di Kaltim memastikan pembayaran THR kepada karyawan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum hari raya tiba, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran paling lama 7 hari sebelum hari besar keagamaan, pembayaran secara penuh tidak boleh dicicil,” tegas Rozani Irawadi, saat diseminasi informasi di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim.
Ia menerangkan tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh dianggap sangat penting, karena hal tersebut memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan lebih baik.
“Karena itu pengusaha yang ada hendaknya memperhatikan kondisi tersebut,” ungkapnya.
Irawadi Rozani juga menyampaikan harapannya agar pengusaha di Kaltim segera memberikan THR sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah, sehingga pekerja tidak merasa resah menjelang hari raya.
“Mari kita jaga situasi dan kondisi Kalimantan Timur yang kondusif ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.(*)