160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Disnakertrans Kaltim Manggapi Kebijakan Penggajian

Foto : Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Aris Munandar
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Aris Munandar menguraikan kebijakan penggajian terkait upah minimum sebagai langkah penting dalam pemenuhan hak pekerja, khususnya bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja.

Menurut Aris, upah minimum adalah standar terendah yang diberikan kepada pekerja baru yang masih pada tahap awal karir dan belum memiliki pengalaman kerja yang signifikan. Bagi pekerja yang telah memiliki pengalaman lebih dari satu tahun, Disnakertrans Kaltim menganjurkan adanya kenaikan gaji yang mencerminkan pertumbuhan upah minimum yang telah ditetapkan.

“Upah minimum adalah upah terendah bagi pekerja yang baru pertama kali bekerja. Artinya seperti karyawan ini baru pengalaman pertama bekerja,” ungkapnya.

Aris menekankan pentingnya struktur dan skala upah di perusahaan agar penggajian yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan tingkatan pengalaman dan kualifikasi mereka. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan terkadang tidak mengakui keterampilan khusus pekerja, melainkan masih memperlakukan mereka sebagai pekerja baru dan hanya memberikan upah sesuai dengan upah minimum.

“Dulu upah minimum ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun kebawah, tetapi ada juga pasal yang menyebutkan jika pekerja baru bekerja kurang dari 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu dari segi jabatan, pendidikan, keahlian, maka dia boleh dibayar di atas upah minimum,” tambahnya.

Terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Aris menjelaskan bahwa meskipun tidak diwajibkan mengikuti kebijakan penetapan upah minimum, UMKM tetap diharapkan memenuhi syarat tertentu. Upah seringkali ditentukan melalui kesepakatan antara pemilik UMKM dan pekerja.

“Terkadang, perusahaan yang pekerjanya sudah bekerja lebih dari setahun tidak menaikkan gaji. Atau bisa juga sudah bekerja lama tapi upahnya di bawah upah minimum, yang seperti itu merupakan pelanggaran,” paparnya.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan penggajian untuk UMKM melalui Peraturan Presiden (PP) No.36 Tahun 2021, yang menegaskan batasan upah pekerja sesuai dengan rata-rata konsumsi masyarakat dan nilai upah di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Ia menegaskan pentingnya memberikan upah yang adil bagi pekerja yang telah memberikan kontribusi dalam jangka waktu yang lebih lama. Disnakertrans Kaltim akan memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran upah guna memastikan perlindungan hak pekerja dan terciptanya lingkungan kerja yang adil.

“Namun, UMKM tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, sistem produksi masih tradisional. Jika UMKM memiliki permodalan dan teknologi yang baik, seharusnya upah yang diberikan sesuai dengan upah minimum. Meski demikian, secara aturan tetap diperbolehkan untuk tidak mengikuti upah minimum,” pungkasnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan, terutama dalam sektor industri termasuk UMKM, untuk memperhatikan kebijakan penggajian dan memastikan bahwa upah yang diberikan sesuai dengan pengalaman dan kualifikasi pekerja. Keberlanjutan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang positif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT