Divisi.id – Dalam upaya meminimalisir ketegangan antara perusahaan dan karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) secara konsisten mendorong setiap perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah yang jelas. Menurut mereka, hal ini menjadi kunci penting dalam menjaga keharmonisan di lingkungan kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Arismunandar atau Aris, menjelaskan bahwa penetapan upah minimum setiap tahun oleh pemerintah memiliki peran krusial sebagai landasan bagi para pekerja. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam penggajian karyawan oleh perusahaan.
Aris menekankan bahwa karyawan, baik yang sudah bekerja kurang dari 1 tahun maupun lebih dari 1 tahun, harus mendapatkan upah setidaknya sebesar upah minimum. Bahkan, jika ada karyawan yang memiliki kualifikasi khusus dan masa kerja kurang dari 1 tahun, mereka seharusnya menerima upah di atas batas upah minimum.
“Upah minimum diatur sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja,” ujar Aris.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa perusahaan diwajibkan untuk transparan kepada karyawan terkait struktur dan skala upah yang diterapkan. Meskipun ia mengakui bahwa struktur dan skala upah seringkali dianggap sebagai informasi rahasia perusahaan, namun hal tersebut harus tetap disampaikan kepada karyawan.
“Pemerintah, seperti di lingkungan kami, mengesahkan aturan terkait hal ini. Informasi mengenai struktur dan skala upah harus dipublikasikan. Meskipun tidak harus merinci nominalnya, namun perusahaan wajib mengkomunikasikan bahwa struktur dan skala upah telah dibentuk,” tambah Aris.
Sebagai konsekuensi, jika ditemukan ada perusahaan yang enggan mempublikasikan informasi terkait struktur dan skala upah, maka proses pengesahan struktur dan skala upah mereka akan terkendala. Banyak perusahaan yang mencatat informasi tersebut secara tertulis.
“Akibatnya, jika perusahaan tidak melampirkan informasi struktur dan skala upahnya, izin terkait pengesahan tidak akan diberikan. Biasanya, perusahaan diharuskan untuk melaporkan hal tersebut secara tertulis,” ungkap Aris.
Jika perusahaan tidak menampilkan struktur dan skala upahnya, maka perusahaan terkait tidak bisa disahkan. Diakui Aris, biasanya perusahaan mesti menyampaikan hal tersebut di atas kertas.
“Akan tetapi, dalam hal penerapan aturan ini, kami tidak dapat terlalu intervensi. Bagian Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaanlah yang bertanggung jawab dalam menegakkan hal ini. Peran kami hanya terbatas pada pengawasan,” tutupnya.