Divisi.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim), Rozani Erawadi menyoroti kebutuhan mendesak Satuan Tugas (Satgas) pengawasan di wilayah Kaltim. Dengan lebih dari 17 ribu perusahaan aktif, pengawasan yang lebih efektif menjadi kebutuhan utama.
Sejak awal tahun 2023, Disnakertrans Kaltim telah mengajukan kebutuhan untuk lebih dari 100 tenaga pengawas kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Rozani menegaskan perlunya pengawasan yang intensif terhadap perusahaan demi pemantauan yang lebih baik.
“Saat ini kami memiliki 17 ribu perusahaan terdaftar, artinya kami memerlukan lebih dari seratus tenaga pengawas. Ini penting agar kami dapat mengidentifikasi perusahaan yang perlu diprioritaskan,” ungkap Rozani.
Dalam menghadapi laporan pelanggaran hak-hak pekerja seperti pembayaran upah di bawah UMP, pengurangan upah lembur, dan kelengkapan data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim berencana berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan melakukan upaya sosialisasi kepada perusahaan terkait dan meminta agar aturan pengupahan diikuti dengan baik, terutama di sektor sawit yang kerap terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pemerintahan Kaltim, supaya taat pada aturan pengupahan dengan baik, terutama di sektor sawit yang kerap terlibat dalam pelanggaran tersebut,” lanjutnya.
Namun, masalah pengupahan juga terjadi di sektor lain seperti kehutanan, seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim, Sukarjo. Ia menyoroti bahwa buruh harian lepas seringkali dibayar di bawah UMP karena kurangnya hari kerja.
Rozani melanjutkan bahwa pihaknya terus berupaya mengumpulkan satgas pengawas untuk mengawasi lebih dari 17 ribu perusahaan di Kaltim. Mereka akan menggunakan sampling dari perusahaan-perusahaan dengan jumlah tenaga kerja banyak sebagai prioritas utama dalam pemantauan.
Dengan langkah-langkah ini, Disnakertrans Kaltim berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan patuh terhadap peraturan. Mereka tetap komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur.