Divisi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengajak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten se-Kaltim untuk melakukan kunjungan studi pintar ke Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ammatoa Kajang Desa Tana Towa Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Rombongan dari DPMPD Kaltim, yang dipimpin oleh Kepala DPMPD, Anwar Sanusi, dan Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy, Roslindawaty, melakukan kunjungan tersebut pada Kamis (23/11/2023).
“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Tehnis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim, yang bertujuan untuk mempercepat pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA di Kaltim,” ujar Anwar Sanusi.
MHA Ammatoa Kajang dipilih sebagai lokasi studi pintar karena menjadi MHA pertama yang diakui pada Maret 1999 dan memiliki keberlanjutan warisan budaya yang kental.
Dalam kunjungan tersebut, DPMPD Kaltim dan rombongan DPMD Kabupaten melihat secara langsung pembinaan MHA Ammatoa Kajang dan bagaimana masyarakat adat tersebut menjaga keberlanjutan adat istiadat mereka.
MHA Ammatoa Kajang dikenal karena hidup sederhana dan mempertahankan tradisi mereka tanpa menggunakan fasilitas modern seperti listrik dan handphone. Kepala adat dibantu oleh mentri-mentri yang mengurus berbagai aspek kehidupan, seperti pertanahan dan perikanan.
Rombongan DPMPD Kaltim diberi pengenalan terhadap aturan dan norma budaya setempat, seperti penggunaan pakaian berwarna hitam dan tanpa alas kaki sebagai tanda penghormatan terhadap adat istiadat Suku Kajang.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik kepada DPMD Kabupaten se-Kaltim terkait pembinaan dan pemberdayaan MHA serta melibatkan mereka dalam upaya pengakuan dan perlindungan MHA di wilayah tersebut.