Divisi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong pengembangan desa-desa di seluruh kabupaten/kota di provinsi Kaltim.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 174 tahun 2023 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, ada lima desa di Provinsi Kaltim yang memiliki status tertinggal.
Kelima desa tersebut adalah Kampung Lemper, Kampung Deraya, Kampung Tanjung Soke, dan Kampung Gerunggung, yang semuanya terletak di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Kemudian Kampung Mapulu di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau,” ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan (PDKP) DPMPD Kaltim, Aswanda, Rabu (1/11/2023).
Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan (PDKP) DPMPD Kaltim, Aswanda, menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengentaskan status desa tertinggal di Kaltim.
DPMPD bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota untuk memberikan beragam program yang diharapkan dapat dijalankan oleh daerah.
“Seperti perbaikan akses jalan di desa tertinggal, kami siapkan data dan informasi ke Dinas PU. Terus mengenai permasalahan pendidikan, pasti akan berkoordinasi dengan Disdikbud Kaltim,” bebernya.
Hal ini juga berlaku untuk masalah pendidikan, dimana DPMPD akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Aswanda menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dan instansi untuk mengatasi permasalahan di desa-desa tertinggal, seperti Dinas PU, Pendidikan, Kesehatan, Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lainnya.
DPMPD berperan sebagai provokator, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai konseptor, dan OPD teknis sebagai eksekutor dalam upaya ini.