Divisi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) memainkan peran kunci sebagai leading sektor yang menjadi penggerak utama dalam pertumbuhan pembangunan suatu daerah.
Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati, menjelaskan bahwa tugas DPMPD melibatkan komunikasi dan penyediaan fasilitas untuk perangkat desa agar aspirasi mereka dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Fasilitas yang kami berikan tidak bersifat materi, namun lebih kepada aspek non-materi. Misalnya, jika ada daerah yang merupakan blank spot, DPMPD akan segera mengadvokasi hal tersebut kepada pemerintah daerah,” ungkapnya, Senin (4/12/2023).
Eka menekankan bahwa DPMPD akan mengalihkan permasalahan tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
“DPMPD memberikan masukan sekaligus menyusun data dan kajian terkait permasalahan desa blank spot untuk kemudian diserahkan kepada dinas terkait. Itulah yang kami sebut sebagai leading sektor,” jelasnya.
Dalam konteks pembangunan desa, Eka menekankan pentingnya sinergi antar-OPD dan instansi lain.
“Contohnya, dalam pembangunan drainase desa, kami berkoordinasi dengan PUPR Kaltim,” tambahnya.
DPMPD menegaskan bahwa selama ini mereka sangat memperhatikan permintaan dari 841 desa di lingkungan Kaltim untuk mewujudkan percepatan pembangunan Indeks Desa Membangun (IDM).
Pendekatan ini mencerminkan komitmen DPMPD dalam mencapai kemajuan holistik di tingkat desa dengan melibatkan berbagai pihak terkait.