Divisi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengakui bahwa penentuan batas desa di provinsi tersebut memerlukan pembiayaan yang memadai.
Eka Kurniati, Sekretaris DPMPD Kaltim, menjelaskan bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk penyelesaian percepatan dan penegasan batas desa memiliki satuan di bawah naungan Kabupaten, bukan per desa.
“Wilayah yang memiliki tujuh desa, misalnya, tetap dimasukkan dalam pemberkasan Kabupaten dan menjadi pengetahuan kepala daerahnya,” ujarnya.
Menurut Eka, penentuan batas desa memerlukan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang dikeluarkan secara resmi oleh kepala daerah setempat.
“Setelah kepala daerah memutuskan dan membuat Raperbup, batas desa dapat ditentukan. Raperbup kemudian diproses dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim bersama Biro Hukum. DPMPD Kaltim kemudian memeriksa lebih lanjut batas desa tersebut,” tambahnya.
Eka menegaskan bahwa DPMPD memberikan rekomendasi, namun tetap meminta masukan dari pihak terkait, terutama kepala daerah yang menaungi desa.
“Tugas DPMPD bukanlah hal yang mudah, membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mendorong kesejahteraan melalui peningkatan daerah, dimulai dari perhatian kepada desa-desa,” tutupnya.