Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna ke-4 dengan fokus pada penyampaian penjelasan terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara empat lainnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama Pemprov, untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ranperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, mencakup isu Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, serta Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
“Penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada pemerintah daerah, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi latar belakang pembuatan rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Rusman, Jumat (15/03/2024).
Rusman menjelaskan salah satu upaya untuk menjamin dan memberikan kesempatan kerja adalah adanya perlindungan hukum bagi masyarakat untuk mempertahankan hak sebagai warga negara dalam memperoleh pekerjaan.
“Adanya perlindungan hukum akan memberikan kepastian kepada setiap orang, baik pekerja maupun pengusaha dalam memberikan jaminan mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi dan dihormati,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda usulan Pemprov Kaltim meliputi berbagai perubahan bentuk badan hukum perusahaan, termasuk sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.(*)