
Divisi.id – DPRD Kalimantan Timur kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 dengan fokus pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota DPRD Kaltim, Hj. Syahariah Masud, SE, dan digelar pada Minggu (7/12/2025), pukul 10.00 Wita di RT 03 Desa Kasungai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya narkotika serta pentingnya peran aktif warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaannya. Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti materi demi memperkuat wawasan tentang ancaman narkotika di lingkungan mereka.
Dalam sambutannya, Hj. Syahariah Masud menegaskan bahwa Perda ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
“Peredaran narkotika semakin canggih dan menyasar berbagai kalangan. Perda ini hadir agar masyarakat punya dasar hukum, pedoman, dan perlindungan untuk bersama-sama melawan narkoba,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pencegahan.
“Tidak mungkin pemerintah bekerja sendiri. Kita butuh peran keluarga, RT, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Syahariah.
Materi pertama disampaikan oleh Drs. H. Andi Arfin, M.Si, yang menjelaskan urgensi pengawasan berbasis lingkungan.
“Kasus narkotika sering kali berawal dari lingkungan terdekat. Maka kewaspadaan masyarakat sangat penting, terutama dalam mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melapor dan berkoordinasi dengan pihak berwenang tanpa harus merasa takut.
“Perda ini melindungi warga yang berperan dalam pencegahan. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Narasumber kedua, Susi Suryani, S.Sos, menyampaikan materi mengenai peran keluarga dan perempuan dalam upaya perlindungan terhadap generasi muda.
“Keluarga adalah benteng pertama. Ibu-ibu punya peran besar dalam menjaga anak-anak dari pengaruh buruk narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan edukasi sejak dini.
“Pendidikan tentang bahaya narkotika harus dimulai dari rumah. Kita harus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak kita,” kata Susi.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator M. Ahsan, yang memastikan jalannya diskusi berlangsung interaktif dan menyeluruh. Warga RT 03 Desa Kasungai pun menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi serupa terus dilakukan mengingat ancaman narkotika masih menjadi masalah serius di wilayah tersebut.
Dengan terselenggaranya Sosper ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin memahami Perda No. 4 Tahun 2022 dan mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika.