Divisi.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggalakkan proses pemaksimalan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan memperluas layanan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, program prioritas pada tahun 2024 adalah pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kukar, Muhammad Iryanto, menyampaikan bahwa layanan Adminduk, khususnya pencatatan sipil, telah tersedia di seluruh kantor desa dan kelurahan, yang tersebar di sekitar 193 desa dan 44 kelurahan di wilayah tersebut.
Program kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga menjadi sorotan utama, terutama untuk anak-anak usia hingga 16 tahun yang jumlahnya masih mencapai ratusan ribu.
Selain itu, upaya meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan lainnya seperti akta kematian, akta perkawinan, dan dokumen serupa juga sedang diperjuangkan.
“Di tahun politik ini, kami di Dukcapil Kabupaten Kukar sedang gencar melakukan gerakan perekaman data, bahkan telah terjalin kerja sama dengan kecamatan untuk melakukan perekaman data perkeluarga yang anggotanya wajib memiliki KTP dan berusia 17 tahun,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil.
Tidak hanya berfokus pada pemilik KTP berusia 17 tahun, perekaman data juga tetap dilakukan di sekolah-sekolah bagi siswa yang berusia 16 tahun lebih.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar ketika mereka mencapai usia yang memenuhi syarat, yaitu 17 tahun, mereka sudah memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Sejauh ini, program-program ini telah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian terkait. Namun, kami menyadari bahwa untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, kami harus terus melakukan inovasi agar masyarakat tidak merasa kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan,” tuturnya.