Divisi.id, KUBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, ST., M.Si., Laksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jl. Dr. Soewondo RT. 005 Kelurahan Long Iram, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat. Sabtu (7/10/2023).
Kegiatan yang di pandu oleh Ani Mentari tersebut, Marthinus juga menghadirkan dua narasumber dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kutai Barat yakni Fidelis Nyongka dan Aditya Viggi Prasetyo.
Saat sambutan berlangsung, Ia menyampaikan bahwa perda ini sangat penting untuk di edukasika, agar PERDA yang di rancang oleh pemerintah bisa di ketahui oleh masyarakat kaltim secara luas.
“Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasi masyarakat, baik dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas” ucapnya.
Lebih lanjut, Marthinus mengingatkan kepada peserta yang hadir agar tidak melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Sebab, lingkungan juga dapat mempengaruhi mental penderitanya.
“Kita harus menjaga keharmonisan, sebab penderita disabilitas pun butuh support. jadi kita tidak boleh mendiskriminasinya,” harapnya.
Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun optimis akan menyebarkan perda-perda yang di rancang oleh pemerintah untuk terus di sosialisasikan ke masyarakat.
“Kita harus rajin-rajin mensosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan,”pungkasnya.
Wartawan : Sukirman
Editor: Intan Komalasari