Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, S.H., M.M., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-6 tahun 2024 mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Acara diselenggarakan di Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Minggu (09/06/2024).
Ekti dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sosperda tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan Perda yang dihasilkan oleh pemerintah daerah.
“Tugas saya sebagai anggota DPRD adalah menyampaikan hasil rancangan pemerintah daerah. Produk-produk yang dihasilkan oleh pemerintah tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, seperti Perda yang disosialisasikan ini,” ujar Ekti.
Ia juga menjelaskan beberapa contoh tindakan sehari-hari yang terkait dengan masalah hukum kepada masyarakat setempat.
“Misalnya, penggunaan HP sudah masuk ke ranah hukum, begitu juga dengan membawa motor tanpa plat yang valid dan tanpa helm,” ungkapnya.
Ekti menegaskan bahwa Perda Bantuan Hukum tersebut dirancang khusus untuk masyarakat kurang mampu agar mereka dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
“Perda ini ditujukan untuk masyarakat yang ekonominya rendah atau tidak mampu. Dengan adanya fasilitas ini, kita bisa memanfaatkannya dengan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ekti berharap melalui program tersebut, masyarakat akan lebih sadar mengenai hukum yang berlaku di negara ini.
“Karena kita hidup di negara hukum, saya harap masyarakat melalui program ini harus sadar akan hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)