Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang kelima, tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang diatur dalam nomor 5 tahun 2019.
Acara tersebut menghadirkan Lorensius Balak sebagai narasumber, yang diselenggarakan di Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat (Kubar), Sabtu (11/05/2024).
Ekti Imanuel dalam sambutannya, menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Bantuan hukum bukanlah hak istimewa, melainkan hak asasi setiap warga negara,” jelas Ekti Imanuel.
Ia menyampaikan bahwa melalui sosialisasi tersebut, DPRD Kaltim berupaya untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memahami pentingnya hak bantuan hukum.
“Semua lapisan masyarakat harus mengerti mengenai perda ini dan harus mengetahui bagaimana cara mendapatkannya dengan mudah,” ucapnya.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan hukum tersebut dengan baik untuk melindungi hak dan kepentingan mereka.
“Harapannya masyarakat setelah memahami perda ini, dapat lebih percaya diri dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam kehidupan sehari-hari,”pungkasnya.