
Div8si.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. Sapto Setyo Pramono, ST.,MT.,IPM laksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan itu berlangsung di Jl Pelita Kota, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Minggu, 28 Januari 2024 pukul 10.30 Wita sampai selesai.
Dalam gelaran tersebut, Sapto menghadirkan narasumber yang menjabat sebagai Ketua LBH Ansor kota samarinda yakni Hefni Efendi SHI.,MH. Kegiatan tersebut dihadiri oleh warga setempat sehingga berjalan dengan lancar.
Saat diwawancarai usai kegiatan, Sapto mengatakan bahwa perda ini merupakan hasil dari pemikiran antara Legislatif maupun Eksekutif, sehingga menghasilkan perda yang berguna bagi masyarakat kaltim terlebih bagi ekonominya yang kurang mampu.
“Yang jelas, tugasnya DPR pasti harus dijalankan yaitu mensosialisasikan Perda yang telah dihasilkan. Kenapa kita ini selalu bantuan hukum.? karena orang itu tidak mengetahui bahwa selama ini bantuan hukum itu sebenarnya hal yang Wajib orang tahu. Cuma orang kan mengesampingkannya, kalau orang kena hukum baru dia berpikir bahwa hukum itu seperti ini,” ucapnya.
Selain itu, Ia pun berharap agar masyarakat mengetahui dan paham bahwa perda yang dihasilkan ini adalah sifatnya positif. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari hukum.
“misalkan dari bangun tidur sampai tidur lagi, pegang motor, pegang HP dan semuanya itu hukum. Kalau dia tidak mengetahui mana yang mengakibatkan hukum, baik itu pidana, perdata maupun yang lainnya kan repot. Makanya masyarakat itu harus melek terhadap hukum,” terangnya.
“Banyak kejadian kejadian yang sudah lama ini tuh banyak yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah dan itu fakta ya hukum itu ada yang sifatnya hukum komersial. Seolah olah padahal ya teorinya enggak ke komersil kan enggak gitu,” lanjutnya.
Terakhir, Sebagai wakil rakyat kota samarinda di DPRD Kaltim, Sapto berharap agar perda dapat dimanfaatkan dengan baik, supaya masyarakat bisa menerima bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah.
“Pastinya mereka harus memanfaatkannya, perda ini kan bagi orang yang tidak mampu tapi kalo orang yang mampu kan pasti punya lawyer punya apa-apa sesuai dengan kebutuhan mereka. Tapi, perda ini kan diutamakan untuk orang yang tidak mampu, jadi ini memang sudah ada perda nomor 5 tahun 2019 dan pergubnya yang memang kita sudah buat di tahun 2021, yang artinya, harus dimanfaatkan oleh orang yang benar-benar tidak mampu,” pungkasnya.
Sementara, Narasumber kegiatan, Hefni mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan bantuan hukum tersebut maka masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya di proses dengan Hukum dan aturan berlaku.
“Bantuan ini tidak di pungut biaya, yang artinya masyarakat tidak perlu membayarnya kepada advokat atau pengacara yang membantu dalam proses hukum ini. bila ada oknum yang melanggarnya, Bapak dan Ibu juga saudara yang hadir disini, silahkan mengadukannya ke pihak yang berwajib supaya di proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari