160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Gelar Sosperda ke-4, Veridiana tekankan warga untuk jaga dan merawat adat istiadat

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, S.Pd.,MM
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang, S.Pd.,MM kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-4 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (P3MHA). Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat pada Minggu, 21 April 2024 pukul 14.00 Wita sampai selesai.

Diketahui, dalam acara tersebut Veridiana Huraq Wang didampingi oleh dua narasumber yakni Onia Karolina Hiping dan Rudi. Sedangkan Marlon Brando di percaya untuk memandu kegiatan dan di ikuti oleh masyarakat setempat hingga berjalan dengan lancar.

Dalam sambutannya, Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat merupakan sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya/adat istiadat. Hal itu seperti kita menjaga manusia dan keberagamannya,” jelasnya kepada peserta yang hadir.

Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan jaman, kemajuan teknologi serta hingar bingarnya budaya-budaya asing tidak boleh menggerus adat dan istiadat yang dimiliki oleh Kalimantan Timur.

“Hal itu perlu kita khawatirkan. oleh karena itu wajib bagi kita agar selalu merawat dan menjaga budaya, ada dan istiadat yang kita miliki,” ujarnya.

Selain itu, Veri sapaan akrabnya menegaskan bahwa dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, itu menjadi bonus untuk Kalimantan Timur, maka masyarakat adat Kaltim harus mempertahankan serta memperjuangkan agar adat dan istiadat serta budaya nya dapat dilindungi dan diakomodir lewat Undang-Undang.

“Hal itu sangat penting bagi kita, terutama keberlangsungan adat istiadat dan budaya kita yang ada dikaltim ini,”tutupnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT