160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Genjot PAD, Pemkab Kukar Revisi Perda dan Optimalkan Aset Daerah

Sekda Kukar, Sunggono Usai Acara Revisi Perda dan Optimalisasi Aset Daerah
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi dan merevisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai belum berjalan maksimal, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa upaya ini sangat penting untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan dan migas yang selama ini menjadi sumber dominan PAD.

“Kita perlu mengevaluasi Perda yang belum efektif dan memaksimalkan potensi pendapatan dari berbagai sektor. Aset daerah juga harus dioptimalkan agar bisa berkontribusi nyata terhadap PAD, termasuk dalam hal realisasi pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Sunggono.

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Perda mengenai rumah walet. Menurut Sunggono, regulasi tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD dan perlu ditinjau ulang agar lebih implementatif.

Tak hanya soal regulasi, forum pembahasan RKPD 2026 ini juga menjadi ajang diskusi strategis antar sektor. Sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD, akademisi, hingga pelaku usaha turut menyampaikan pandangan dan masukan mengenai strategi penguatan PAD dan pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan.

Dengan melibatkan banyak pihak, Pemkab Kukar berharap dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam menggali potensi-potensi PAD non-migas. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menghasilkan solusi inovatif demi menciptakan kemandirian fiskal daerah yang lebih kuat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT