160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Henry Pailan Harap Masyarakat Sadar Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Foto : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Henry Pailan TP, SE
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id– Peduli terhadap masyarakat tentang bahaya dan penyalahgunaan Narkoba, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Henry Pailan TP, SE kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-4 tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan itu berlangsung di Gedung serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Kota Bontang pada Minggu, 21 April 2024 Pukul 11.00 Wita sampai selesai.

Guna mensukseskan acara serta memudahkannya dalam mengedukasikan Perda kaltim tentang penyebaran dan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga setempat, dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, Henry Pailan menghadirkan dua narasumber yaitu dr. Etha R. Paembonan, MBA dan Wanaria Tandi Rerung, SE. Kegiatan itu pun berjalan dengan lancar serta dihadiri oleh warga setempat.

Pada saat sambutan, Henry berharap agar dengan adanya kegiatan ini masyarakat di Kaltim khususnya di kota Bontang dapat mengetahui Perda tersebut, sehingga turut serta untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah kalimantan timur khususnya di kota Bontang.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga ikut berperan didalamnya, sebab penyebaran barang terlarang tersebut dapat meresahkan masyarakat maupun pemerintah. Makanya saya hadirkan pemateri dari dokter supaya bisa menjelaskan dengan detail tentang bahaya dalam penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Untuk itu, Ia pun menyampaikan untuk mencegah peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kalimantan Timur diperlukan peranan masyarakat. Sedangkan Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursornya. Dalam hal bertugas memberikan layanan serta akses komunikasi informasi maupun edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya narkotika dan prekursornya.

“Pemerintah daerah harus siap untuk menyediakan fasilitas untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk juga pada layanan khusus rehabilitasi medis, sosial bagi pecandu narkoba,” tegasnya.

Pun, Dia juga mengatakan diantaranya peranan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah kepolisian.

“Masyarakat bisa memberikan informasi atau bahkan melaporkan kepada kepolisian jika terdapat aktifitas yang mencurigakan, terlebih lagi itu penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selain itu, Dirinya juga menjelaskan dalam upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan cara meningkatkan komunikasi dan ketahanan keluarga sehingga keluarga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

“Penting komunikasi dalam keluarga sehingga keluarga bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT