Divisi.id – Pansus LKPJ menemukan bahwa infrastruktur jalan raya di Kecamatan Muarangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami kerusakan, dan temuan tersebut mengundang perhatian serius dari berbagai pihak.
Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir, menduga bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh mobilitas kendaraan pengangkut batu bara ilegal yang sering berlalu-lalang di wilayah tersebut.
“Iya, kita sangat prihatin ya soal fenomena ini, apalagi jika kendaraan pengangkut batu bara ini melewati jalan provinsi. Karena kita mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk melakukan pembangunan jalan-jalan provinsi,” ungkap Sutomo Jabir, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jalan-jalan provinsi yang dibangun dengan biaya besar seharusnya dijaga dan dipelihara dengan baik agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Namun, keberadaan kendaraan pengangkut batu bara ilegal yang melintasi jalan-jalan ini justru mempercepat kerusakan infrastruktur yang ada.
Kerusakan infrastruktur jalan tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Sutomo Jabir menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap kendaraan pengangkut batu bara ilegal yang menjadi penyebab utama kerusakan ini.
“Sehingga tadi rekomendasi LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) sudah kami sampaikan. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk saling berkoordinasi agar sekiranya melakukan penertiban sebaik mungkin. Baik itu untuk yang legal, apalagi yang ilegal, harus ditindak tegas,” pungkasnya.(*)