Divisi.id – Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim), Mareta Sari, menyuarakan keprihatinannya terkait jebolnya kolam pengendapan atau settling pond milik PT Indexim Coalindo di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.
Insiden tersebut tidak hanya mencemari sumber air bersih di sekitar, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat setempat, termasuk gangguan kulit dan pencernaan yang serius.
Perusahaan diketahui telah memberikan bantuan air bersih, namun bantuan tersebut dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga, sehingga mereka menuntut ganti rugi karena telah mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Dalam situasi seperti ini, seharusnya operasi produksi perusahaan dihentikan sementara untuk evaluasi karena mereka sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Masyarakat juga bisa menjadi saksi atas kerusakan yang terjadi,” jelas Mareta melalui telepon WhatsApp kepada media divisi.id, Kamis (11/07/2024).
Ia juga menekankan tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi izin operasi PT Indexim Coalindo, yang diketahui memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim dan termasuk dalam 10 besar produsen batu bara terbesar di Indonesia.
“Dengan reputasi buruk seperti saat ini, perusahaan tersebut harus mendapat sorotan dan punishment, misalnya dengan menghentikan sementara izinnya untuk memulihkan kawasan yang sudah rusak. Memberikan air bersih kepada masyarakat hanya solusi sementara yang tidak menyelesaikan masalah. Pemerintah harus tegas dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang lalai dan mengakibatkan masalah kesehatan,” tegasnya.
Kemudian, Ia menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk memastikan keselamatan warganya.
“Pemerintah harus mengusut permasalahan ini. Tidak hanya berhenti pada proses pemberian air bersih, tetapi juga tanggung jawab yang adil untuk memulihkan kawasan yang rusak dan menjamin keselamatan masyarakat, terutama keluarga korban yang menghadapi masalah kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Mareta apabila tanggung jawab tersebut tidak dilaksanakan, izin operasional perusahaan bisa diberhentikan sementara atau bahkan dicabut.
“Izin operasional perusahaan bisa diberhentikan sementara atau bahkan dicabut karena tidak mematuhi aturan keselamatan bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)
Wartawan: Siti Khairunnisa