160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Jumlah Pondok Pesantren kian meningkat, Dewan Dorong Regulasi Khusus

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi (ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id, Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menegaskan pentingnya regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan pondok pesantren di Balikpapan.

Hal ini didasarkan pada meningkatnya jumlah pondok pesantren di kota ini, yang naik dari 11,6% pada tahun 2018 menjadi 13,8% pada tahun 2023 dari total pondok pesantren yang ada di Kalimantan Timur.

Menurut Iwan, pertumbuhan jumlah pesantren menunjukkan semangat masyarakat dalam membangun lingkungan pendidikan berbasis agama. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur berbagai aspek pondok pesantren, termasuk fasilitas, sistem pendidikan, hingga sumber pendanaan.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan pesantren.

“Pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang berakhlak, beriman, dan memiliki keterampilan untuk menghadapi tantangan zaman,” ucap Iwan pada Kamis,13/2/2025.

Lebih lanjut, Iwan juga mengatakan bahwa tanpa regulasi yang jelas, ada keterbatasan dalam hal fasilitas, pembiayaan, dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.

Raperda yang tengah disusun ini terdiri dari 12 Bab dan 25 Pasal, yang mencakup berbagai aspek penting. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pendirian pondok pesantren, perencanaan dan pengembangan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, hingga sistem informasi dan pendanaan.

Dia berharap dengan adanya regulasi ini, diharapkan pesantren dapat tumbuh lebih baik dan mendapatkan dukungan yang memadai, baik dari pemerintah daerah maupun dari masyarakat luas.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan di pondok pesantren tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam konteks pendanaan, diharapkan adanya alokasi anggaran yang jelas dari pemerintah daerah, serta peluang kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga sosial untuk mendukung keberlangsungan pesantren.

Maka dari itu, Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan, mengingat peran pesantren yang semakin penting dalam membangun karakter generasi muda.

“Dengan adanya peraturan ini, pondok pesantren di Balikpapan diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja dan memiliki keterampilan sosial yang baik,” tutup Iwan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT