
Divisi.id, Samarinda – Kalimantan Advocacy Center (KAC) menyoroti pentingnya kepastian hukum dan dukungan konkret dari Pemerintah Kota Balikpapan bagi lembaga bantuan hukum yang berperan dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Hal ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan pada Jumat, 7/2/2025.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan KAC menekankan bahwa lembaga bantuan hukum membutuhkan mekanisme kerja sama yang jelas dengan pemerintah kota, termasuk dalam aspek akreditasi, skema pendanaan, dan sistem pelaporan.
“Kami berharap ada kepastian hukum yang jelas terkait bagaimana lembaga bantuan hukum bisa berpartisipasi dalam program ini. Selain itu, skema pendanaan juga harus diperjelas agar program ini dapat berjalan dengan optimal,” ujar perwakilan KAC.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan Perda Bantuan Hukum.
“Peran lembaga bantuan hukum sangat penting dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong adanya regulasi yang jelas agar kerja sama ini bisa berjalan secara efektif,” tegas Danang.
Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret bagi pelaksanaan Perda Bantuan Hukum, sehingga lembaga bantuan hukum dapat beroperasi dengan dukungan yang lebih optimal dari pemerintah daerah.