160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, Tekankan Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah Desa

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi, menegaskan perlunya percepatan penyelesaian batas wilayah desa untuk mengantisipasi potensi polemik di tingkat desa. Anwar menekankan bahwa penetapan tapal batas desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Menurut Anwar, suatu pedesaan perlu memiliki batas wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah terkait untuk menghindari konflik kepemilikan lahan di antara desa-desa. “Jika setiap desa memiliki batas wilayah yang jelas, maka risiko terjadinya perebutan lahan dapat diminimalkan,” ungkap Anwar.

Anwar menyoroti maraknya konflik antar desa yang disebabkan oleh penyelesaian tapal batas yang belum rampung. Keberadaan batas desa, menurutnya, juga mempermudah administrasi pemerintah di Kaltim dan memberikan kejelasan hukum baik secara teknis maupun yuridis di daerah tersebut.

“Dengan penetapan tapal batas desa, pemerintah desa akan memiliki kejelasan hukum yang mendukung tata kelola administratif di daerah tersebut,” jelas Anwar.

Mengingat pentingnya program ini, pemerintah daerah menekankan prioritas lebih tinggi pada percepatan penyelesaian batas wilayah desa. Keberhasilan program ini diharapkan dapat membuka jalan untuk proses pembangunan desa tanpa hambatan di masa depan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT