Divisi.id – Pengajuan perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Persero Daerah (Perseroda) disarankan untuk dilakukan secara terbuka dan terperinci.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menyatakan bahwa pihak DPRD Kaltim, khususnya Komisi II, tidak dilibatkan dalam konsultasi atau pertemuan dengan pihak perusahaan terkait rencana perubahan ini.
“Kita interupsi adalah untuk kebaikan bersama. Yang pastinya nanti kita akan memanggil pihak Perusda. Bukan dalam rangka menghambat tetapi proses peralihan ini tentu ada dampaknya, dan tentu kita harus melihat dulu seperti apa,” ucap Nidya Listiyono saat rapat paripurna ke-4, Jumat (15/03/2024).
Menurutnya, penting untuk melakukan analisis kesehatan perusahaan, kinerja, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum memutuskan proses perubahan.
“Kami bukan menghambat, buktinya sudah ada 2 Perusda yang kita ubah menjadi PT dan no problem tetap jalan saja kan, namun maksudnya mekanismenya harus dijalankan dan kami akan memanggil perusda tersebut,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa pemanggilan Perusda bertujuan untuk memaparkan kinerja dan alasan perusahaan harus berubah status, serta manfaat yang akan diperoleh oleh Pemprov Kaltim.
“Semua harus ada penjelasan, tidak ujug-ujug berubah bentuk, ada analisis atau study kelayakan yang harus mereka jelaskan kepada kita semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebelumnya, Perusda lain telah melakukan studi kelayakan oleh pihak ketiga dari Universitas Mulawarman.
“Kita akan melakukan proses itu. Sebelum melangkah apakah kita setujui atau tidak. Intinya seperti itu,” pungkasnya.