
Divisi.id, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kalimantan Advocacy Center (KAC) untuk membahas mekanisme partisipasi Lembaga Bantuan Bukum dalam pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum) yang disahkan pada Desember 2024 lalu.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Danang Eko Susanto, dan berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Balikpapan pada Jumat, 7/2/2025.
Dalam pertemuan tersebut, KAC mengajukan diskusi mengenai prosedur kerja sama antara lembaga bantuan hukum dengan DPRD dan pemerintah kota. Beberapa poin yang dibahas mencakup mekanisme akreditasi, skema kemitraan, serta akses pendanaan untuk mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam implementasi Perda ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, dapat terlibat dalam program bantuan hukum ini,” ujar Danang.
Sementara itu, Andi Arif Agung, anggota Komisi I DPRD sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi turunan dari Perda Bantuan Hukum.
“Perwali ini akan mencakup petunjuk teknis yang mengatur prosedur keterlibatan lembaga bantuan hukum, termasuk mekanisme pendaftaran, akreditasi, serta skema pendanaan dan pelaporan bagi lembaga yang ingin berpartisipasi,” jelas H. Andi.
Pihak KAC menyambut baik langkah DPRD dalam membuka ruang diskusi terkait implementasi Perda ini. Mereka berharap agar pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan dukungan yang jelas bagi organisasi-organisasi yang terlibat dalam advokasi bantuan hukum.
“Kami berharap pemerintah kota dapat memberikan panduan yang jelas mengenai proses kerja sama dan dukungan yang bisa kami terima untuk menjalankan program bantuan hukum ini,” ujar perwakilan dari KAC.
Dengan pembahasan ini, diharapkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif, sehingga akses keadilan bagi warga Kota Balikpapan semakin luas.