160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

KPK Telusuri Dugaan Suap Perusahaan Asal Jerman ke Pejabat RI

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan teknologi asal Jerman, SAP, terhadap pejabat Indonesia.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait informasi tersebut.

“Tadi saya sudah bertanya langsung kepada Direktur Penyelidikan dan saya juga sudah memintakan kepada Direktur PLPM [Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat] untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu,” ungkap Nawawi dalam jumpa pers di Jakarta.

Langkah tersebut diambil setelah muncul informasi bahwa SAP diduga menyuap pejabat pemerintah Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis.

“Sementara jalan, kita tunggu hasil pulbaket seperti apa dan mungkin ke depannya kalau mereka mengajukan semacam Sprin Penyelidikan, yang penting bahwa dari pulbaket itu mereka menemukan hal-hal yang mencakup SAP,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan bahwa Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK telah mendapatkan dokumen umum terkait SAP.

“Saya barusan dapat WA dari Direktur PJKAKI, KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum. Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian menunda penghentianan, kemudian terkait dengan perintah dari SEC [Komisi Sekuritas dan Bursa]. SEC itu bursa efek Amerika karena di sana kasus SAP tidak hanya ditangani oleh FBI [The Federal Bureau of Investigation] atau DoJ [Department of Justice] Amerika, tapi juga SEC melakukan penyelidikan,” ujar Alex.

Alexander menyatakan bahwa KPK juga tengah menunggu respons dari FBI terkait dokumen-dokumen yang lebih detail.

“FBI akan menyurati kami di KPK dan tentu saja kalau dokumen-dokumen nanti akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan atau penyidikan, kami akan mengonfirmasi dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA),” ucap Alex.

Perusahaan teknologi informasi global asal Jerman, SAP, diminta membayar denda sebesar US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan SEC, apabila terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan.

Lebih lanjut, Kementerian Kehakiman AS menyebut bahwa SAP melakukan suap antara tahun 2015 dan 2018 melalui berbagai agen kepada pejabat Indonesia.

Suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bisnis melalui berbagai kontrak dengan kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT