Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. Muhammad Adam, M.T kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-6 tahun 2024 tentang Perda provinsi kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kegiatan itu pun berlangsung di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Saat menyampaikan sambutannya, M Adam mengatakan bahwa pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan tersebut. Hal itu sebagai bentuk kesadaran masyarakat tentang hukum yang berlaku di negara ini.
“Sosialisasi ini kami adakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum serta tata cara pelaksanaannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muhammad Adam berharap dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan tersebut, masyarakat akan lebih mudah mengakses bantuan hukum yang mereka butuhkan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka dalam mendapatkan perlindungan hukum,” tutupnya.
Diketahui, acara sosialisasi tersebut M Adam didampingi oleh dua narasumber yaitu Asdarussallam dan Andi Firmansyah, yang memberikan penjelasan mendalam tentang substansi dan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019.(*)