Divisi.id– Pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. H. Muhammad Adam, MT kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-4 tahun 2024 tentang perda kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan itu berlangsung di jl. meratus Baru No.12, Kota Balikpapan pada Senin, 22 April 2024
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, M. Adam di dampingi oleh dua pemateri yakni Gugut Sugihartono dan Andi Firmansyah. Hal itu di lakukan agar membantu dirinya dalam mensyiarkan tentang produk hukum kepada masyarakat kota balikpapan. Kegiatan itu pun dihadiri oleh warga setempat sehingga berjalan dengan lancar.
Saat memberikan sambutannya, M. Adam mengatakan bahwa perda ini merupakan hasil dari pemikiran antara Legislatif maupun Eksekutif, sehingga menghasilkan perda yang berguna bagi masyarakat kaltim terlebih bagi ekonominya yang kurang mampu.
“Masyarakat kaltim punya hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, salah satunya dengan perda ini supaya masyarakat bisa menerima manfaatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia pun berharap agar perda yang disosialisasikan ini dapat terealisasikan dengan tepat sesuai dengan tujuan yang terkandung di dalam perda tersebut.
“Bantuan ini merupakan bantuan untuk masyarakat kaltim dan tentunya untuk masyarakat yang kurang mampu. untuk itu saya berharap besar kepada ketua-ketua RT untuk dapat menjaring data-data terkait masyarakat yang kurang mampu, supaya perda ini tepat pada sasarannya,” ujarnya.
Selain itu, Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan bantuan hukum tersebut. Maka, masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya di proses dengan Hukum dan aturan berlaku.
“Bantuan ini tidak di pungut biaya, yang artinya masyarakat tidak perlu membayarnya kepada advokat atau pengacara yang membantu dalam proses hukum ini. bila ada oknum yang melanggarnya, Bapak dan Ibu juga saudara yang hadir disini, silahkan mengadukannya ke pihak yang berwajib supaya di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.