Divisi.id– Peduli terhadap kondisi sosial masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, ST., M.Si., kembali laksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-3 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang berlangsung di Jl. AP. Mangkunegara, Gg. Tulip No. 78 RT. 04 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 9 Maret 2024 Pukul 15.30 Wita sampai selesai.
Dalam gelaran tersebut, Marthinus menghadirkan dua narasumber yakni Drs.Muhiddin, M.Hum (Dosen FKIP Unikarta) dan Andi Husri. Kegiatan itu pun di pandu oleh Andi Cindy Dewi Fadhillah serta diikuti oleh warga setempat.
Saat memberikan sambutannya, Marthinus menyampaikan bahwa perda ini sangat penting untuk di edukasikan. Supaya perda yang di rancang oleh pemerintah bisa di ketahui oleh masyarakat kaltim secara luas.
“Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasikan ke masyarakat, baik dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas” terangnya.
Lebih lanjut, Marthinus mengingatkan kepada peserta yang hadir agar tidak melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Sebab, lingkungan juga dapat mempengaruhi mental penderitanya.
“Kita harus menjaga keharmonisan, sebab penderita disabilitas pun butuh support. jadi kita tidak boleh mendiskriminasinya,” ajaknya kepada peserta Sosperda.
Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun optimis akan menyebarkan perda-perda yang di rancang oleh pemerintah untuk terus di sosialisasikan ke masyarakat.
“Kita harus rajin-rajin mensosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan sosialisasi,” tutupnya.(*)