Divisi.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, ST., M.Si., kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-6 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (P2HPD). Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Jl. AP. Mangkunegara, Gg. Tulip No. 78 RT. 04 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 15.30 Wita sampai selesai.
Dalam sambutan singkatnya, Marthinus menyampaikan bahwa perda ini sangat penting untuk di edukasikan. Supaya perda yang di rancang oleh pemerintah bisa di ketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat kaltim secara luas.
“Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasikan ke masyarakat, baik dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atasnya” ucapnya.
Pun, Marthinus berharap kepada peserta yang hadir agar tidak melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Sebab, lingkungan juga dapat mempengaruhi mental penderitanya.
“Kita harus menjaga keharmonisan, sebab penderita disabilitas pun butuh support. jadi kita tidak boleh mendiskriminasinya,” tuturnya.
Saat menyampaikan sambutan terakhir dalam acara tersebut, Marthinus sangat optimis akan menyebarkan perda-perda yang di rancang oleh pemerintah untuk terus di sosialisasikan ke masyarakat. Karena, itu bagian dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.
“Kita harus rajin-rajin mensosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Dalam acara ini, Marthinus didampingi oleh dua narasumber salah satunya akademisi Universitas Kutai Kartanegara yakni Drs. Muhiddin, M.Hum dan Andi Husri. Kegiatan itu pun dipandu oleh Andi Cindy Dewi Fadhillah serta diikuti oleh warga setempat hingga berjalan lancar.(*)