Divisi.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, ST., M.Si., Laksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berlangsung di jl. Prapatan Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan pada Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 16.00 Wita sampai selesai.
Dalam gelaran tersebut, Marthinus menghadirkan dua narasumber yakni Sugianto dan Heri Santoso. Kegiatan itu pun diikuti oleh warga setempat serta pemberian bantuan kepada warga yang mengalami disabilitas.
Saat sambutan berlangsung, Marthinus menyampaikan bahwa perda ini sangat penting untuk di edukasikan. Supaya perda yang di rancang oleh pemerintah bisa di ketahui oleh masyarakat kaltim secara luas.
“Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasi masyarakat, baik dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas” terangnya.
Lebih lanjut, Marthinus mengingatkan kepada peserta yang hadir agar tidak melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Sebab, lingkungan juga dapat mempengaruhi mental penderitanya.
“Kita harus menjaga keharmonisan, sebab penderita disabilitas pun butuh support. jadi kita tidak boleh mendiskriminasinya,” ajaknya kepada peserta Sosperda.
Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun optimis akan menyebarkan perda-perda yang di rancang oleh pemerintah untuk terus di sosialisasikan ke masyarakat.
“Kita harus rajin-rajin mensosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus dilakukan sosialisasi,” tutupnya.(*)