Divis.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan Kabupaten Paser dan PPU, Herliana Yanti sukses melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-4 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kegiatan itu terlaksana di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Minggu, 21 April 2024 pukul 16.00 Wita sampai selesai.
Dalam acara sosialisasi ini, Herliana Yanti didampingi oleh dua pemateri yakni Sudibyo dan Tutik Purwaningsih. Pun, kegiatan ini dipandu oleh Rani serta dihadiri oleh warga setempat hingga berjalan dengan lancar.
Saat diberikan kesempatan oleh moderator kegiatan, Herliana Yanti mengatakan bahwa masyarakat juga mempunyai peran yang vital dalam pembangunan ketahanan keluarga. Sehingga, rumah tangga yang di bangun akan tetap kokoh dan terhindar dari hal-hal yang merusak hubungan rumah tangga.
“Guna membangun ketahanan keluarga, kita punya peran untuk melestarikan nilai-nilai budaya luhur, memberikan saran dan pertimbangan, serta memberikan layanan konsultasi atau konseling dalam membentuk keharmonisan keluarga,” jelasnya.
Politisi PDI-P itu pun menjelaskan bahwa masyarakat adalah sekelompok orang yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi, dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.
“Sistem dalam kehidupan bermasyarakat, kita harus saling berhubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya yang membentuk suatu kesatuan, sehingga hal tersebut berhubungan erat dalam perannya membangun ketahanan keluarga di lingkungan masyarakat,” imbuhnya.
“Untuk itu, supaya mengoptimalkan ketahanan keluarga, pemerintah daerah dapat membentuk motivator ketahanan keluarga daerah, yang memiliki tugas untuk mediasi, mendidik dan mengadvokasi, supaya keharmonisan di dalam rumah tangga tetap terjalin,” tutupnya.