Divisi.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Adam, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Acara tersebut berlangsung di Perumahan WIKA Cluster Ebony, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu, (11/05/2024).
Muhammad Adam dalam sambutannya, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan tersebut.
“Sosialisasi ini kami adakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum serta tata cara pelaksanaannya,” ujar Muhammad Adam.
Muhammad Adam berharap dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan tersebut, masyarakat akan lebih mudah mengakses bantuan hukum yang mereka butuhkan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka dalam mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh narasumber ahli, yaitu Asdarussallam dan Achmad, yang memberikan penjelasan mendalam tentang substansi dan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019.
Asdarussallam, menyoroti pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat, terutama yang berada dalam situasi ekonomi yang sulit.
“Bantuan hukum adalah hak setiap individu. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang adil dan merata terhadap bantuan hukum,” ujar Asdarussallam.
Sementara itu, Achmad menekankan pentingnya proses pelaksanaan bantuan hukum yang transparan dan adil.
“Proses seleksi dan pelaksanaan bantuan hukum harus dilakukan secara terbuka dan adil, tanpa diskriminasi,” kata Achmad.
Lebih lanjut, acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber terkait implementasi Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.