Divisi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriyah tahun 2024.
Asisten I Tata Pemkot Balikpapan, Zulkifli, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengikuti tahun-tahun sebelumnya, penutupan seluruh kegiatan THM, termasuk usaha live musik di pub atau bar.
Namun, Ia menerangkan bahwa untuk live musik dibedakan karena ada restoran yang menyajikan musik atau hiburan saat makan, maka itu diperbolehkan.
“Tapi usaha live musik seperti pub atau bar itu imbauannya agar ditutup mulai dari tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 11 April bulan berikutnya. Nanti dibuka lagi tanggal 12 April 2024,” ujar Zulkifli, Sabtu (09/03/2024).
Lebih lanjut, Zulkifli menyampaikan bahwa Pemkot akan memberikan pembinaan, teguran, dan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, bagi pelanggar yang berulang kali melanggar kebijakan tersebut.
“Dan jika bandel dan berulang-ulang maka bisa saja sampai dengan pencabutan izin . Yang jelas ada sisi pidananya kalau melanggar usaha hiburan,” tegasnya.(*)