
Divisi.id – Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) beberapa waktu lalu bertemu dengan Komisi III DPRD Kaltim dan Dinas Perhubungan Kaltim untuk mencari kejelasan terkait status terminal di PPU. Sekretaris Organda PPU, Amir, menegaskan bahwa pemahaman status terminal sangat penting untuk memperbaiki kondisi yang saat ini mengkhawatirkan.
“Jika terminal ini menjadi milik Pemprov Kaltim, kami meminta perbaikan segera. Kami sudah menginformasikan kepada Pemkab PPU dan mereka mengatakan sudah menyerahkan ke provinsi,” ujarnya.
Amir menggambarkan kondisi terminal yang penuh lubang di jalanan dan tergenang air saat hujan, serta banyak atap yang bocor di beberapa titik, yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi pengguna jasa transportasi umum.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Andi Harahap, menjelaskan bahwa pertemuan antara Organda PPU dan Dishub Kaltim bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait status terminal sehingga tidak ada kebingungan.
Sebelumnya, Komisi III menerima keluhan dari Organda PPU melalui pertemuan hearing. Mengingat Dishub Kaltim memiliki informasi yang akurat, mereka diundang agar memberikan penjelasan yang jelas pada pertemuan tersebut, kata Andi yang didampingi oleh Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, membenarkan bahwa status terminal tersebut telah menjadi Tipe B, yang berarti menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun, Dishub Kaltim belum melakukan kegiatan perbaikan karena administrasi dari Pemkab PPU belum diserahkan sepenuhnya.
“Kami belum dapat dokumen dan berita acara serah terima karena alasan terkait surat tanah dari Pemkab PPU. Begitu semua administrasinya diserahkan, perbaikan akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.