Divisi.id – Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa pihaknya kecewa terhadap pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot dan Gedung Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Paser.
Sapto mengungkapkan bahwa pembangunan gedung dengan dana miliaran tersebut tidak memenuhi harapan.
“Banyaknya pekerjaan yang belum selesai. Mulai dari kerapian, kiri kanan bangunan yang rawan longsor, hingga fasilitas gedung seperti WC, belum layak digunakan,” ungkap Sapto usai melakukan uji petik pembangunan di Kabupaten Paser, baru-baru ini.
Menurutnya, masalah tersebut bukan hanya karena pelaksanaan yang buruk, tetapi juga perencanaan yang asal-asalan, termasuk pemilihan penyedia jasa dan penawaran harga terendah.
“Jangan sampai jadi tolak ukur pemenangan, karena nawar harga terendah. Namun kombinasi antara harga dan kualitas harus imbang. Jadi penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas yang baik,” terangnya.
Sapto menekankan kepada ULP dan Biro Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Kaltim agar tidak memenangkan kontraktor yang hanya menawarkan harga terendah.
“Jika ini terjadi, dampaknya pada kualitas pembangunan, serta banyaknya pekerjaan yang mangkrak dan tidak fungsional,” ujarnya.
Ia juga meragukan sistem Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) untuk pembangunan gedung.
“Seyogyanya ULP mengecek secara administrasi, apakah personil (kontrkator) yang dipakai itu benar adanya, atau hanya sekedar memenuhi syarat administrasi. Namun, setelah kontrak berjalan, ternyata ada proses pergantian personil. Ini tentu akan berdampak buruk terhadap pengerjaan pembangunan kita,” bebernya.
Kemudian, Sapto menyoroti pembangunan Gedung Kantor UPTD PPRD Bapenda Wilayah Paser, yang kondisinya belum layak pakai dan mengalami longsor di bagian belakang, merusak lantai bangunan.
“Bapenda parah juga ini. Dari yang kita lihat, pekerjaannya banyak yang tidak beres dan amburadul. Begini kok bilangnya serapannya bagus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pansus LKPj mendorong Pemprov Kaltim dan Gubernur untuk mengevaluasi kinerja OPD dan mengembalikan pembangunan fisik kepada dinas teknis terkait, yakni Dinas PUPR.
“Penting untuk dibenahi adalah, proses perencanaan yang valid. Termasuk proses lelang pekerjaan di ULP. Tidak boleh ada istilah banting-bantingan harga. Dampaknya apa? Pembangunan jadi mangkrak, hingga bangunan yang tidak fungsional,” pungkasnya.(*)