Divisi.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kaltim mengadakan rapat kerja bersama perangkat daerah Kaltim untuk membahas Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus PKDA, Rusman Ya’qub, didampingi Wakil Ketua Pansus PKDA, Veridiana Huraq Wang, di Blue Sky Hotel Balikpapan.
Rusman Ya’qub menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menerima masukan dari berbagai sektor terkait desa adat.
Menurutnya, meskipun pembentukan desa adat merupakan kewenangan kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat memberikan fasilitas dan panduan untuk pembentukannya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi hanya sebatas menetapkan pedoman dalam pembentukan lembaga desa adat, sementara pembentukan desa adat itu sendiri adalah tanggung jawab kabupaten/kota.
“Harapannya, pertemuan ini akan memperkaya proses pembahasan perda tersebut. Pada pertemuan selanjutnya, kami akan mengundang semua pihak terkait, termasuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim, untuk mendapatkan masukan langsung dari lapangan,” jelas Rusman.
Raker tersebut dihadiri oleh Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, ATR/BPN Wilayah Kaltim, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim.