Divisi.id – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas olahraga yang tersedia.
Tidak hanya untuk kegiatan olahraga, tetapi juga untuk berbagai kegiatan lain seperti acara seni, kegiatan pemuda, hingga aktivitas UMKM.
Dengan membuka peluang kerja sama bagi pengelola pihak ketiga, Dispora Kaltim berharap pemanfaatan venue dapat semakin optimal.
Kepala Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Olahraga (UPTD PPO) Dispora Kaltim, Armen Ardianto mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pengelola acara untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan di sejumlah venue yang dikelola Dispora.
Namun, penggunaan fasilitas tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Siapapun yang ingin mengadakan kegiatan seperti event, konser pemuda, atau kegiatan UMKM, silakan ajukan surat permohonan kepada Bagian TU UPTD PPO sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan fasilitas olahraga tidak hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan olahraga.
“Kami terbuka untuk berbagai acara yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, asalkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” tuturnya.
Untuk proses penyewaan, ia menyarankan agar calon penyewa berkoordinasi dengan kontak person yang sudah disediakan.
“Nanti silakan dihubungi kontak person yang bisa dihubungi. Selain itu, kami berharap pemohon dapat memberikan surat resmi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk tujuan dari kegiatan tersebut,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya presentasi perencanaan kegiatan kepada pihak Dispora.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung dapat berjalan lancar dan sesuai dengan visi Dispora Kaltim dalam menyediakan fasilitas olahraga yang ramah bagi semua pihak.
“Seyogianya siapapun berhak menggunakan fasilitas tersebut, namun harus sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegasnya.
Armen mengakui bahwa beberapa fasilitas olahraga, termasuk Stadion Utama Palaran, saat ini masih dalam kondisi yang kurang baik.
Meski demikian, pihaknya sedang berupaya untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyewaan fasilitas, Dispora Kaltim menerapkan skema pembayaran melalui QRIS, di mana dana yang diterima akan langsung masuk ke kas negara.
Armen menegaskan bahwa pembayaran secara tunai tidak diperbolehkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Selain itu, wajib menyertakan STS (Surat Tanda Setor). Jika ada pihak yang menyewa tanpa STS atau melakukan pembayaran tunai, itu dianggap tidak legal dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” jelasnya.