Divisi.id – Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana, divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar terkait kasus pembakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang dipicu oleh flare prewedding.
Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, bersama dua hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, pada 31 Januari 2024.
Pengadilan menyatakan Andrie bersalah secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran hutan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar,” ucap Made Yuliada dalam pembacaan putusan.
Menanggapi keputusan tersebut, terdakwa Andrie dan penasihat hukumnya, Hasmoko, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Masih pikir-pikir yang mulia,” ujar Hasmoko.
Vonis terhadap Andrie terbukti lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar, dengan subsidi 6 bulan kurungan penjara sebagai alternatif.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut bermula dari sesi foto prewedding di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada malam Rabu, 6 September 2023.
Diketahui bahwa rombongan prewedding tersebut berjumlah 6 orang yang merupakan turis lokal, diduga menyalakan flare yang kemudian menyebabkan kebakaran di area Bukit Teletubbies.