Divisi.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengemban visi program Kukar Idaman dengan tindakan nyata. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar, telah ditetapkan 7 Desa yang layak untuk melakukan pemekaran.
Pemekaran Desa dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat dan mengimplementasikan program-program pemerintah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Kepala DPMD Kabupaten Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan memberdayakan warga setempat.
“Proses pemekaran Desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif ketat, termasuk jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga,” ungkapnya.
Meskipun sebelumnya terdapat 18 Desa yang diusulkan untuk pemekaran, hanya 7 Desa yang memenuhi syarat administratif dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Kukar.
“Desa-desa tersebut antara lain Desa Jembayan Ilir, Desa Loa Duri Seberang, Desa Badak Makmur, Desa Sumber Rejo, Desa Kembang Janggut Ilir, Desa Sungai Payang Ilir, dan Desa Tanjung Berukang,” jelasnya.
Arianto menegaskan bahwa Desa baru ini akan dikelola oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan terkait. Tugas Pj. Kades mencakup pelayanan dasar, persiapan prasarana seperti Kantor Desa dan Balai Pertemuan, serta pengurusan administrasi kependudukan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses menuju status Desa definitif membutuhkan waktu maksimal 3 tahun, yang sangat bergantung pada kesiapan semua pihak termasuk Desa yang bersangkutan.
“Langkah ini menjadi salah satu upaya konkret Pemerintah Kabupaten Kukar dalam mewujudkan Kukar Idaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya.