160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Pemerintah Kutai Kartanegara Gelar Apel Peringatan Hari Buruh Internasional

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar Apel Peringatan Hari Buruh Internasional. Upacara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah di halaman kantor Bupati pada Rabu (01/05/2024).

Edi Damansyah menekankan bahwa buruh memiliki peran yang sangat penting dalam suatu negara. Mereka tidak hanya menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga pelaku utama pembangunan. Karena jumlahnya yang besar, buruh menjadi kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” ucapnya.

Keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 6/2023 tentang Perpu UU No 2/2022. Undang-undang ini mengatur tentang hak para buruh, termasuk upah yang layak, waktu kerja, perlindungan jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Perjuangan para buruh dimulai sejak tahun 1884, ketika Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja maksimal 8 jam, yang kemudian wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886. Meskipun tidak mudah, perjuangan ini menghasilkan penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional melalui Kongres di Paris tiga tahun kemudian.

Saat ini, para buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Edi meminta semua pihak untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik agar dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing. “Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan, dan sebaliknya, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha, yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” pintanya.

Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit. Oleh karena itu, pengusaha maupun pekerja diharapkan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

“Saya yakin bila hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT