Divisi.id – Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati, menyoroti persoalan serius terkait kondisi jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terutama dalam menyambut pemindahan IKN Nusantara, Selasa (5/12/2023).
Eka menyampaikan bahwa infrastruktur jalan menjadi salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap kondisi desa tertinggal di Kaltim.
Eka menjelaskan bahwa jalan di tingkat desa berada di bawah kendali masing-masing Kabupaten, sehingga diperlukan dukungan anggaran dari pemerintah setempat.
“Kalau jalan antar desa bisa diambil alih Pemkab setempat karena memang sudah kewenangan mereka, beda halnya dengan jalan antar Kabupaten, itu sudah masuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ungkapnya.
Meskipun Provinsi Kaltim tidak memiliki kewenangan langsung terhadap jalan di tingkat kabupaten, Eka menegaskan bahwa Provinsi tetap memiliki tanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur.
“Kalau Provinsi melakukan perbaikan jalan masalahnya tidak dianggarkan dalam APBD, karena semua jalan desa itu di bawah naungan Kabupatennya,” tambahnya.
Eka menyampaikan bahwa bantuan dari Provinsi untuk jalan desa di Kaltim diberikan dalam bentuk Bantuan Keuangan (Benkeu), meskipun jumlahnya terbatas dibandingkan dengan APBD Kabupaten.
Oleh karena itu, ia mendorong kerjasama sinergis antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam mengatasi masalah infrastruktur jalan, terutama terkait 841 desa yang masih tertinggal.
“Misalnya Provinsi punya berapa, Pemkab berapa. Dan kalau bantu harus berani keluarkan Benkeu tidak boleh APBD-P,” jelasnya.