160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Pemkab Kukar Mendorong Sosialisasi Zona Nilai Tanah untuk Mendukung Perubahan Penetapan NJOP

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanergara (Pemkab Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penetapan zona nilai tanah. Penetapan zona nilai tanah tersebut dilakukan disetiap 5 tahun sekali.

Setelah melakukan penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengungkapkan harapannya agar zona nilai tanah segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Setelah ini saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk diantaranya upayakan nanti bisa berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” ujar Sunggono.

Menurutnya, sosialisasi zona nilai tanah ini akan sangat membantu dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia juga mengapresiasi proses kegiatan ini, terutama yang dilaksanakan di sembilan Desa di Kecamatan Muara Badak.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sunggono berharap bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan. Program ini dinilai sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Kukar, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang.

“Saya berharap Pemerintah Daerah terus melanjutkan kegiatan yang seperti ini,” harapnya.

Penandatanganan berita acara ini dilakukan oleh Sekda Kukar bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT