Divisi.id – Dalam upaya mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim meraih pengakuan atas kinerja terbaiknya. Sebanyak 841 desa di seluruh Kaltim diakui telah mengalami peningkatan, hasil kerja keras DPMPD Kaltim dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah.
Informasi ini diungkapkan oleh Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, melalui Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati, saat menjadi narsumber dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Indeks Desa Membangun. Acara tersebut digelar oleh Biro Kesra Setprov Kaltim di Balikpapan pada tanggal 20 November 2023.
Menurut Eka Kurniati, kebijakan pengentasan desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal telah menunjukkan capaian yang baik. Target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2019–2023, yakni meningkatkan status 150 desa dari 518 desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal, telah jauh terlampaui. Saat ini, hanya tersisa 5 desa dengan status tertinggal, yang memerlukan perhatian dan keterlibatan lintas sektor untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya.
DPMPD Kaltim telah melakukan bedah skor IDM untuk kelima desa tersebut, selanjutnya berkoordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendorong peningkatan status IDM. Diharapkan, dengan partisipasi semua pihak dalam membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat, dapat meningkatkan status IDM dan mencapai target pengentasan desa sangat tertinggal dan tertinggal.
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Indeks Desa Membangun merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Kegiatan ini bertujuan sebagai bahan kebijakan dalam mengentaskan desa tertinggal di Kaltim.