Divisi.id – Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial, Akhmad Rasyidi, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah menyelesaikan pengiriman 6.000 paket logistik untuk korban banjir di Kabupaten Mahakam Ulu.
Sebanyak 4.500 paket dikirim kembali melalui jalur sungai menggunakan kapal pengangkut barang untuk melengkapi kekurangan 1.500 paket yang sudah dikirim sebelumnya pada 16 Mei 2024.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan kekurangan pengiriman 6.000 paket yang akan disalurkan bagi korban bencana banjir di Mahulu,” ujar Akhmad Rasyidi, Minggu (26/05/2024).
Pengiriman bantuan tersebut dilakukan dengan koordinasi dari BPBD Kaltim, BPBD Samarinda, Babinsa Sungai Kunjang, dan Dinas Sosial Mahulu.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, turut memantau dan menugaskan tim untuk membantu pengiriman logistik dari Gudang Dinas Sosial ke Pelabuhan.
“Saya bersama staf dan beberapa relawan TAGANA Samarinda ikut mengawal pengiriman barang menggunakan kapal penumpang. Semoga perjalanan lancar dan logistik yang kita bawa dapat tersalurkan tepat sasaran dan jumlah, sehingga bermanfaat untuk meringankan beban saudara kita yang terkena musibah,” tambah Agus Tianur.
Ia menyebutkan total bantuan yang diberikan mencapai 6.000 paket sembako dengan anggaran Rp2.401.800.000. Barang yang disalurkan meliputi beras 5 kg 6.000 sak, gula pasir 6.000 kg, corned beef 189 gr 6.000 kaleng, kue kaleng 450 gr 6.000 kaleng, mie instan 6.000 dus, minyak goreng 6.000 liter, dan susu kental 6.000 kaleng.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni 1.500 paket pada 16 Mei 2024 bersamaan dengan barang dari APBN di Gudang Dinsos Kaltim (Tenda Keluarga portabel 10 unit, Family Kit 150 paket, Kids Ware 150 paket, Kasur busa 150 buah, dan selimut 150 buah dengan total anggaran Rp273.375.000) dan 4.500 paket pada 26 Mei 2024.
Pengiriman logistik tersebut dilakukan Pemprov Kaltim sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar pada pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota sering mengalami keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana di wilayahnya. Oleh karena itu, Pemprov wajib hadir memberikan bantuan sesuai kewenangan dalam penerapan standar pelayanan minimal.
“Jika bantuan tidak diberikan, dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena tidak memiliki kemampuan untuk memenuhinya secara mandiri akibat musibah,” pungkasnya.(*)