Divisi.id – Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan ruang bagi pemuda untuk membentuk dan berpartisipasi dalam organisasi kepemudaan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Hasbar. Menurutnya, organisasi kepemudaan memegang peranan penting dalam mendukung kepentingan daerah dan nasional.
“Merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 12 Tahun 2024, organisasi kepemudaan tidak hanya bertujuan untuk memperkuat persatuan di tingkat daerah, tapi juga mendukung berbagai program yang sejalan dengan visi nasional,” ujar Hasbar.
Organisasi kepemudaan dapat dibentuk dengan dasar kesamaan nilai, agama, minat, atau tujuan tertentu, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasbar menambahkan bahwa organisasi kepemudaan dapat berkembang di berbagai lingkungan, baik di pendidikan formal seperti sekolah dan kampus, maupun dalam komunitas nonformal.
Dispora Kaltim bahkan siap memfasilitasi pembentukan organisasi berbasis tema lokal, seperti yang mengangkat budaya daerah, seni, kesehatan, keagamaan, pendidikan, atau lingkungan hidup.
Berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 12 Tahun 2024, organisasi kepemudaan harus memenuhi empat persyaratan dasar yang diatur dalam Bab V, Pasal 6.
“Organisasi kepemudaan minimal harus memiliki keanggotaan, struktur kepengurusan yang jelas, sistem tata laksana kesekretariatan dan keuangan yang transparan, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur aturan dasar organisasi,” pungkasnya.