Divisi.id – Wakil Ketua Pimpinan Dewan, Seno Aji, menyatakan bahwa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan peraturan nasional terkait pertambangan batubara.
Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan kewenangan penuh atas izin pertambangan batubara kepada pemerintah pusat.
“Sesuai dengan peraturan Perundangan bahwa undang-undang Nomor 3 itu sudah mengatur kewenangan tersebut (pertambangan) adalah kewenangan pusat,” ujar Seno Aji beberapa waktu lalu.
Perda tersebut tidak lagi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dan tidak memiliki relevansi dalam konteks Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Nanti setelah pencabutan ini kita akan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuat peraturan baru, turunan dari Undang-undang Nomor 3 ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan akan merumuskan Perda baru yang sejalan dengan prinsip-prinsip yang ada, serta memiliki relevansi dengan konteks Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Keputusan ini mencerminkan upaya DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa Perda yang ada, selaras dengan peraturan nasional yang berlaku dan mendukung tata kelola pertambangan batubara yang efisien dan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.